Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2011

“REMISI” KEMERDEKAAN KORUPTOR

HUT RI ke 66 Tahun bergema disambut suka cita dan selaksa harapan, merah putih berkibar dengan gagahnya seraya mengatakan “Merdeka”.  Rakyat Indonesia ikut terlarut dalam euforia hari kemerdekaan, tak terkecuali Narapidana yang mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan. Inilah hari yang ditunggu-tunggu dengan harapan para napi tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai wujud kemerdekaan bagi mereka. Remisi bagi para napi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 Tentang SYARAT dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi merupakan hak para napi yang dijamin dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Karena remisi merupakan hak para napi, maka Koruptor pun akan kebagian remisi. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah diakui secara internasional, karena ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilita