PERSERIKATAN PERDATA NOTARIS ATAU KANTOR BERSAMA
Menurut Pasal 20 ayat (1) UUJN mengatur bahwa notaris dapat menjalankan tugas untuk membentuk perserikatan perdata, dimana notaris dibuka peluang untuk menjalankan praktek bersama dalam satu kantor. Pengaturan perserikatan perdata selanjutnya di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Perserikatan Perdata Notaris harus diteliti lebih mendalam apakah memang benar perjanjian kerjasama yang telah dibuat antara para Notaris itu memang perserikatan perdata atau hanyalah nampaknya berupa perserikatan perdata tetapi hakekatnya bukanlah perserikatan perdata. Dalam praktek yang penulis temui, hasil dari wawancara dengan Notaris, sebenarnya perserikatan perdata Notaris yang dibentuk olehnya bukanlah perserikatan perdata seperti yang tercantum dalam BW, hal ini disebabkan: 1. Mengenai perjanjian tertulis pembentukan perserikatan perdata tidak ada, karena patnernya tersebut hanya menumpang kantor saja; 2. Tidak adanya kerjasama antar Notaris dalam membuat akta, karena akta merupakan ot