Gerbong Mutasi

MUTASI, ANTARA LEGALITAS DAN NUANSA LIKE-DISLIKE

Gaung pesta demokrasi yang begitu kental bergema diseantero Samawa ketika Incumbent (Pasangan JM-Arrasy Mukhan) dipercaya kembali menjadi pemimpin daerah dalam Pilkada samawa. Sejarah pilkada menorehkan banyak peristiwa-peristiwa yang dapat menjadi pembalajaran politik bagi rakyat Samawa. Tentunya pesta demokrasi tersebut bukanlah kesenangan sesaat, tetapi lebih kepada tantangan baru lagi bagi Bupati untuk melaksanakan Tema Politik yang pernah diusung yaitu ”Selamatkan Sumbawa”. Ini bukanlah sembarang tema, dapat ditafsirkan bahwa memang pemerintahan yang lalu, baik birokrasi hingga kepada kondisi daerah Samawa masih banyak kekurangan dan perlu dievaluasi kembali guna menjadikan samawa menuju akselerasi pembangunan yang semata-mata demi kesejahteraan rakyat

Pemerintahan baru, tentunya harus memiliki perangkat kerja yang baru pula, agar pencapaian visi dan misi yang pernah diucapkan oleh Bupati bukanlah menjadi janji semata, melainkan janji yang disertai bukti. Pemda merupakan organisasi, banyak organ-organ yang berperan penting didalamnya dan saling menunjang, sehingga dibutuhkan orang-orang yang bisa satu visi, bukanlah orang-orang yang berseberangan hingga akhirnya dapat berimplikasi pada tidak tercapainya program-program yang telah direncanakan. 

Demi menjalankan pemerintahan dengan baik, sikap yang harus diambil oleh Bupati Sumbawa terpilih adalah memutasi pejabat-pejabat yang dianggap berkompeten di bidangnya. Dari yang Penulis ikuti, sudah terjadi 2 kali gelombang Mutasi. Kata mutasi seolah-oleh menjadi momok menakutkan bagi sebagian pejabat struktural Pemda. Ketakutan itu wajar, karena secara psikis itu merupakan kekhawatiran kalau mutasi tersebut menempatkan pejabat yang bersangkutan tidak secara proporsional sesuai dengan kompetensinya. Angin menakutkan ini bukanlah tanpa alasan, sebab suasana pasca pilkada akan menguak tabir siapa mendukung siapa. Orang-orang yang diketahui berseberangan paham dan dukungan ketika pilkada akan menjadi daftar hitam. Fakta ini sering kali terjadi di seluruh wilayah Indonesia pasca pilkada. Ya, tidak dipungkiri siapa yang memenangkan pilkada dialah yang berhak menjadi penguasa dan mempunyai hak mengatur daerahnya.

Kekhawatiran sebagian pejabat struktural tersebut, pastilah tidak sama nasibnya dengan sebagian pejabat yang sebelumnya satu visi dengan calon terpilih. Mereka mendapatkan posisi yang strategis, sesuai dengan kontrak politiknya dahulu. Pastilah ada anggapan ketidakadilan bagi yang merasa dirugikan dan adil bagi yang merasa diuntungkan. Sebagaimana Mc. Iver menyatakan perihal kekuasaan terus mengalami perkembangan sehingga selalu menjadi permasalahan yang kontroversial, kompleks dan dilematis. Maksudnya kekuasaan itu terkadang merupakan sesuatu yang memesona tetapi juga berubah menjadi menakutkan. Kekuasaan yang memesona karena fungsinya dari penguasa diharapkan masyarakat akan merasa terlindungi. Sebaliknya, dapat menakutkan karena pemegang kekuasaan dalam mencapai tujuan dapat saja menekankan dan melanggar hak-hak hidup yang paling esensi dari rakyat yang dikuasainya. Terlepas dari fenomena tersebut, Penulis perlu melihat dari posisi Netral legalitas peranan Bupati dalam menentukan posisi pejabat struktural yang akan membantunya menjalankan program pemerintah daerah.

Di era otonomi daerah sekarang ini, berlandaskan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, menganut sistem otonomi luas dan nyata. Dengan sistem ini pemerintah daerah berwenang melakukan apa saja yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan kecuali lima hal yaitu Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan agama. Diluar lima hal tadi, daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahannya, salah satunya daerah mempunyai hak mengelola aparatur daerahnya. Aparatur daerah ini manifestasinya adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkup pemda. Menurut Teori, penyelenggaraan pemerintahan memiliki azas freis ermessen (azas kebebasan bertindak) dalam rangka menjalankan tugasnya, akan tetapi penerapan azas tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu. Pertama, menggunakan azas tersebut tidak boleh bertentangan  dengan kaedah hukum; Kedua, penggunaan azas tersebut semata-mata hanya ditujukan untuk kepentingan umum.

Tindakan dari Bupati yang menentukan aparaturnya untuk menjalankan program pemerintahannya itu sah, karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil jo. Keputusan Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PP No. 9 tahun 2003. Karena dalam aturan tersebut menjelaskan posisi Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kapubaten yang mempunyai wewenang menetapkan, salah satunya pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsionaris jenjang Madya ke bawah di lingkungan Pemda.

Akan tetapi, tindakan Bupati dalam hal mutasi haruslah berpedoman kepada  Good Governance yang merupakan suatu konsepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif, dengan cara menerapkan asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, diantaranya "Asas Proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, "Asas Profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat. Ketiga Asas tersebut musti diperhatikan dalam melakukan mutasi, jangan sampai muncul paradigma bahwa mutasi dilakukan berdasarkan like and dislike (suka atau tidak suka), karena cenderung menunaikan janji kontrak politik dan mengesampingkan kompetensi, penempatan jabatan yang tidak profesional, sehingga berimplikasi kepada terhambatnya akselerasi pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Apabila ada indikasi tersebut, DPRD sebagai lembaga Pengawas Pemda musti mengambil sikap, bukan dalam arti mengitervensi kewenangan mutlak Bupati, akan tetapi menggunakan Hak Bertanya, meminta keterangan kepada Kepala Daerah apakah Mutasi tersebut memang telah sesuai dengan prosedur, proporsional, profesionalitas dan akuntabilitas. Sungguh disayangkan statement salah satu Anggota DPRD samawa menyatakan ”wajar PNS kena bantai (mutasi), jangan bermain api sebab lima tahun akan terhukum - sumbawanews.com”. Statement ini kurang bijak, seraya menunjukan bahwa mutasi didasarkan atas hasil pilkada, dimana yang tidak mendukung bupati terpilih akan terkena hukuman mutasi yang tidak sesuai dengan jabatan yang diharapkan. Seyogyanya, sebagai anggota Dewan berilah pandangan kepada Kepala Daerah untuk bisa lebih memperhatikan segala aspek dalam mengambil tindakan guna menyelenggarakan pemerintahan samawa sesuai dengan tema samawa mampis rungan.

Komentar

  1. kebiasaan lama yg tidak pernah hilang mutasi masal..bagi sapa yg tidak memilih calon terkuat....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERSERIKATAN PERDATA NOTARIS ATAU KANTOR BERSAMA

Legal Opinion : Tentang Penutupan Operasional Tambang PT. NNT